Anggaran Rumah Tangga
ANGGARAN RUMAH TANGGA
RIUNG PUTRA PAJAJARAN
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
SYARAT – SYARAT KEANGGOTAAN
Anggota Riung Putra Pajajaran adalah karyawan PT. Suryaraya Rubberindo Industries yang berdomisili di kota Bogor dan sekitarnya yang memenuhi syarat – syarat sebagai berikut:
a. Menyatakan secara tertulis untuk memenuhi kewajibannya sebagai anggota dengan mengisi formulir keanggotaan dan mendaftarkan pada sekretariat.
b. Membayar iuran wajib anggota.
Pasal 2
MULAI DAN BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
1. Keanggotaan Riung Putra Pajajaran mulai berlaku dan hanya dibuktikan dengam catatan da -
lam buku induk.
2. Keanggotaan Riung Putra Pajajaran berakhir dan hanya dibuktikan dengan catatan dalam
buku induk.
3. Keanggotaan Riung Putra Pajajaran berakhir bilamana:
a. Anggota meninggal dunia.
b. Anggota diberhentikan oleh pengurus karena tidak memenuhi syarat – syarat keanggo
taan lagi.
c. Permohonan berhenti dari anggota yang dinyatakan secara tertulis.
BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 3
SYARAT – SYARAT PENGURUS
Pengurus Riung Putra Pajajaran adalah anggota yang telah memenuhi syarat – syarat sebagai berikut:
a. Memiliki rasa tanggungjawab dan dedikasi yang tinggi terhadap Riung Putra Pajajaran.
b. Memiliki budi pekerti yang baik.
c. Memiliki bakat kepemimpinan.
d. Memiliki kamauan, kemampuan dan pengetahuan yang luas untuk kemajuan Riung Putra Pajajaran.
Pasal 4
PEMBERHENTIAN PENGURUS
1. Pengurus dapat diberhentikan setiap waktu, apabila terbukti:
1.1. Tidak memenuhi kewajiban sebagai pengurus.
1.2. Pengurus melakukan hal – hal yang merugikan Riung Putra Pajajaran.
1.3. Pengurus tidak mentaati keputusan musyawarah anggota serta peraturan – peraturan lain
yang berlaku pada Riung Putra Pajajaran.
2. Pemberhentian pengurus sah apabila dinyatakan dalam musyawarah pengurus.
3. Bilamana pengurus berhenti sebelum masa baktinya berakhir, maka musyawarah pengurus
dapat mengangkat gantinya.
Pasal 5
SUSUNAN KEPENGURUSAN
1. Susunan kepengurusan Riung Putra Pajajaran adalah sebagai berikut:
1.1. Satu orang ketua umum
1.2. Satu orang ketua I
1.3. Satu orang ketua II
1.4. Satu orang sekretaris umum
1.5. Satu orang sekretaris I
1.6. Satu orang bendahara umum
1.7. Satu orang bendahara I
1.8. Dua orang kordinator bidang kerohanian
1.9. Dua orang kordinator bidang sosial kemasyarakatan
1.10. Dua orang kordinator bidang olah raga dan kesenian
1.11. Dua orang kordinator bidang hubungan kemasyarakatan
1.12. Dua orang kordinator bidang dana
2. Untuk kepentingan dan mempertimbangkan kondisi Riung Putra Pajajaran, posisi kordinator
bidang dapat dijabat oleh dua orang atau lebih.
Pasal 6
STRUKTUR KEPENGURUSAN
Struktur organisasi Riung Putra Pajajaran terlampir dalam anggaran rumah tangga dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan anggaran rumah tangga ini.
BAB III
DEWAN PENASEHAT
Pasal 7
DEWAN PENASEHAT
Dewan penasehat Riung Putra Pajajaran mempunyai tugas sebagai berikut:
a. Memberikan saran – saran kepada Riung Putra Pajajaran untuk kemajuan dan perkembangan
Riung Putra Pajajaran baik diminta maupun tidak.
b. Mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas kepengurusan
BAB IV
KEUANGAN
Pasal 8
IURAN WAJIB ANGGOTA
Besarnya iuran wajib anggota terlampir pada lampiran anggaran rumah tangga dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan anggaran rumah tangga ini.
Pasal 9
ALOKASI DANA SOSIAL
Alokasi dana sosial bagi anggota dan besarnya dana terlampir pada lampiran anggaran rumah tangga dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan anggaran dasar ini.
BAB V
MUSYAWARAH PENGURUS
Pasal 10
MUSYAWARAH RUTIN
1. Musyawarah kepengurusan diadakan sekurang – kurangnya sekali dalam dua bulan.
2. Musyawarah kepengurusan bertujuan untuk:
2.1. Merencanakan dan mengevaluasi terhadap program kerja yang akan atau telah berjalan.
2.2. Membahas permasalahan yang terdapat di Riung Putra Pajajaran.
BAB V
LAMBANG
Pasal 11
PENGGUNAAN LAMBANG
Lambang Riung Putra Pajajaran digunakan pada:
a. Bendera Riung Putra Pajajaran
b. Kop surat resmi yang dikeluarkan oleh kepengurusan Riung Putra Pajajaran.
c. Memo yang dikeluarkan oleh kepengurusan Riung Putra Pajajaran.
d. Stiker dan sablonan pada barang atau media lainnya dengan seizin kepengurusan Riung Putra Pajajaran.
BAB VI
ATURAN TAMBAHAN DAN PENUTUP
Pasal 12
ATURAN TAMBAHAN
Hal – hal yang belum diatur dalam anggaran Rumah Tangga ini akan diatur peraturan – peraturan lain yang tidak bertentangan dengan anggaran Rumah Tangga ini.
Pasal 13
PENUTUP
1. Semua yang diatur dalam anggaran Rumah Tangga ini untuk dilaksanakan dengan tanggung jawab.
2. Anggaran Rumah tangga ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di Sukabumi
Pada tanggal 25 Desember 2005
Musyawarah Anggota ke-1 Riung Putra Pajajaran
No Comments Yet »
RSS umpan untuk komentar-komentar dalam tulisan ini. URI Lacak Balik
Blog pada WordPress.com. | Theme: Pool by Borja Fernandez.
Entries and comments feeds.