Anggaran Dasar
ANGGARAN DASAR
RIUNG PUTRA PAJAJARAN
BAB I
NAMA, KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
NAMA
Organisasi ini bernama Riung Putra Pajajaran dengan nama singkat RPP.
Pasal 2
KEDUDUKAN DAN WAKTU
1. Riung Putra Pajajaran berkedudukan di sekretariat Riung Putra Pajajaran.
2. Riung Putra Pajajaran didirikan pada 13 September 2004
BAB II
AZAS, TUJUAN, SIFAT, FUNGSI DAN USAHA
Pasal 3
AZAS
Riung Putra Pajajaran berazaskan Pancasila dan berdasarkan Undang – Undang Dasar 1945
Pasal 4
TUJUAN
1. Riung Putra Pajajaran bertujuan untuk mempererat rasa persaudaraan sesama karyawan PT. Suryaraya Rubberindo Industries yang berdomisili di Bogor dan sekitarnya.
2. Riung Putra Pajajaran bertujuan untuk meningkatkan kesadaran bermasyarakat, berbangsa dan bernegara bagi seluruh anggota.
Pasal 5
SIFAT
Riung Putra Pajajaran bersifat sosial, kekeluargaan dan perikemanusiaan yang adil dan beradab
Pasal 6
FUNGSI
Riung Putra Pajajaran berfungsi sebagai wadah pemersatu dan forum komunikasi bagi karyawan PT. Suryaraya Rubberindo Industries yang berdomisili di Bogor dan sekitarnya.
Pasal 7
USAHA
1. Meningkatkan peran serta anggota dalam bidang sosial kemasyarakatan.
2. Mengadakan usaha – usaha yang dapat meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh anggota.
3. Bekerjasama dengan barbagai pihak diluar organisasi untuk membangun dan meningkatkan kemajuan Riung Putra Pajajaran dengan tidak bertentangan pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Riung Putra Pajajaran
BAB III
KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 8
KEANGGOTAAN
Keanggotaan Riung Putra Pajajaran terdiri atas :
a. Anggota biasa.
Anggota yang terdaftar pada Riung Putra Pajajaran dan masih beraktivitas di PT. Suryaraya Rubberindo Industries.
b. Anggota Khusus.
Anggota yang terdaftar pada Riung Putra Pajajaran tetapi sudah tidak beraktivitas lagi di PT. Suryaraya Rubberindo Industries.
Pasal 9
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
1. Anggota Riung Putra Pajajaran mempunyai hak:
1.1. Memberikan saran, gagasan dan dukungan pada rencana serta kegiatan Riung Putra Pa jajaran.
1.2. Mempunyai hak pilih dan dipilih dalam kepengurusan Riung Putra Pajajaran.
1.3. Mengikuti dan melaksanakan seluruh kegiatan yang diadakan Riung Putra Pajajaran.
2. Anggota Riung Putra Pajajaran berkewajiban:
2.1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.2. Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan Riung Putra Pajajaran.
2.3. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan – peraturan lain yang telah ditatapkan oleh Riung Putra Pajajaran.
BAB IV
KEPENGURUSAN, HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 10
KEPENGURUSAN
1. Susunan kepengurusan dipilih dari dan oleh anggota dalam musyawarah anggota untuk masa bakti kepengurusan 3 ( tiga ) tahun.
2. Kepengurusan dapat diganti sebelum akhir masa bakti dengan melalui musyawarah anggota luar biasa yang diusulkan lebih dari ¾ jumlah anggota.
Pasal 11
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
1. Pengurus Riung Putra Pajajaran mempunyai hak:
1.1. Mempertimbangkan dan memutuskan setiap saran, gagasan serta kritik dari setiap ang – gota.
1.2..Mengatasnamakan Riung Putra Pajajaran untuk ikut serta dalam kegiatan diluar Riung Putra Pajajaran.
1.3. Dipilih kembali sebagai pengurus untuk 3 ( tiga ) kali masa bakti berturut – turut.
2. Pengurus Riung Putra Pajajaran berkewajiban:
2.1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.2. Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan Riung Putra Pajajaran.
2.3. Merencanakan, mempersiapkan dan melaksanakan program kerja yang telah ditetapkan dalam musyawarah anggota.
2.4. Menjaga ketertiban anggota berdasarkan peraturan – peraturan yang berlaku.
2.5. Memperhatikan setiap saran, gagasan serta kritik dari anggota.
2.6. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan – peraturan lain yang telah ditetapkan oleh Riung Putra Pajajaran.
BAB V
DEWAN PENASEHAT
Pasal 12
DEWAN PENASEHAT
1. Penasehat Riung Putra Pajajaran berupa dewan dengan 1 ( satu ) orang ketua dan 5 ( lima ) orang anggota dewan .
2. Dewan penasehat ditetapkan dalam musyawarah anggota.
3. Dewan penasehat terdiri dari anggota yang dituakan dan pihak lain yang berjasa pada Riung Putra Pajajaran.
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 13
KEUANGAN
1. Keuangan Riung Putra Pajajaran diperoleh dari:
1.1. Iuran wajib anggota
1.2. Iuran sukarela anggota
1.3. Sumbangan dari anggota atau pihak lain diluar anggota yang tidak mengikat dengan tanpa maksud tertentu.
1.4. Kegiatan – kegiatan lain yang bersifat ekonomis dan tidak bertentangan dengan angga-ran dasar serta anggaran rumah tangga Riung Putra Pajajaran.
2. Besarnya iuran wajib anggota ditetapkan dalam musyawarah anggota.
BAB VII
LAMBANG DAN SEMBOYAN
Pasal 14
LAMBANG
Riung Putra Pajajaran mempunyai lambang yang menggambarkan persatuan dan kesatuan warga Bogor dan sekitarnya yang beraktivitas di PT. Suryaraya Rubberindo Industries.
Lambang Riung Putra Pajajaran mencerminkan :
- Kujang, melambangkan perjuangan barudak Bogor
- Tiga garis, menggambarkan hujan sebagai ciri khas Bogor
- Bentuk oval dengan lingkaran ditengah, mengandung filosofi bahwa Riung Putra Pajajaran Jangan puas dengan hasil yang telah dicapai sekarang ( Dilambangkan dengan lingkaran di dalam ), tetapi harus berkembang dalam kegiatan yang lebih baik ( Dilambangkan dalam bentuk oval sebagai transformasi dari lingkaran )
- Warna biru pada lingkaran, melambangkan kekuatan yang luas dalam memperjuangkan cita – cita Riung Putra Pajajaran ( Warna biru cerminan langit yang tiada batas )
Pasal 15
SEMBOYAN
Riung Putra Pajajaran mempunyai semboyan: Beriman, Bersatu, Beramal.
BAB VIII
MUSYAWARAH ANGGOTA
Pasal 16
MUSYAWARAH ANGGOTA
1. Musyawarah anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam Riung Putra Pajajaran.
2. Musyawarah anggota dilaksanakan setiap tiga tahun sekali.
3. Musyawarah anggota berfungsi:
3.1. Menilai dan mengesahkan laporan pertanggungjawaban pengurus Riung Putra Pajajaran
3.2. Menyusun dan menetapkan Program kerja Riung Putra Pajajaran.
3.3. Mengangkat dan menetapkan Dewan Penasehat Riung Putra Pajajaran.
3.4. Memilih dan menetapkan kepengurusan Riung Putra Pajajaran.
3.5. Mengambil keputusan – keputusan yang dianggap perlu untuk kemajuan Riung Putra Pajajaran.
4. Segala keputusan musyawarah anggota dicatat dalam sebuah berita acara dan ditandatangani oleh pimpinan dan sekretaris musyawarah anggota.
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 17
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
1. Anggaran Dasar dapat diubah dengan musyawarah yang diusulkan oleh ¾ jumlah anggota Riung Putra Pajajaran.
2. Keputusan perubahan dinyatakan sah bila disepakati oleh seluruh anggota yang hadir pada musyawarah.
BAB X
ATURAN TAMBAHAN DAN PENUTUP
Pasal 18
ATURAN TAMBAHAN
Hal – hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur dalam anggaran rumah tangga dan peraturan – peraturan lain yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar ini.
Pasal 19
PENUTUP
1. Semua yang diatur dalam anggaran dasar ini untuk dilaksanakan dengan tanggung jawab.
2. Anggaran dasar ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di Sukabumi
Pada tanggal 25 Desember 2005
Musyawarah Anggota ke-1 Riung Putra Pajajaran
No Comments Yet »
RSS umpan untuk komentar-komentar dalam tulisan ini. URI Lacak Balik
Blog pada WordPress.com. | Theme: Pool by Borja Fernandez.
Entries and comments feeds.